Dunia Politik : India meloloskan reformasi hukum pidana terbesar dalam 150 tahun di tengah penangguhan oposisi

Dunia Politik : India meloloskan reformasi hukum pidana terbesar dalam 150 tahun di tengah penangguhan oposisi.

Parlemen India telah meloloskan perubahan terbesar terhadap sistem peradilan pidana di negara itu dalam 150 tahun terakhir, pada saat sebagian besar anggota parlemen oposisi diskors dari majelis rendah. Paket reformasi tersebut menggantikan KUHP India. Dan mencakup beberapa langkah kontroversial seperti perpanjangan batas penahanan polisi tanpa dakwaan dari 15 hari saat ini menjadi hingga 90 hari.

Meskipun terdapat perubahan yang signifikan. Undang-undang baru tersebut disahkan dengan suara bulat dan tanpa perdebatan pada Kamis malam. Sementara itu. Menuduh Perdana Menteri Narendra Modi menghambat demokrasi parlementer di negara tersebut. Di mana dua pengunjuk rasa menyerbu ruangan dengan melompat dari galeri pengunjung dan melepaskan tabung asap berwarna kuning. Ketua majelis rendah, atau Lok Sabha, kemudian menskors sejumlah besar anggota parlemen dengan alasan bahwa mereka mengganggu proses majelis.

Dunia Politik : India meloloskan reformasi hukum pidana terbesar dalam 150 tahun di tengah penangguhan oposisi

Dunia Politik : India meloloskan reformasi hukum pidana terbesar dalam 150 tahun di tengah penangguhan oposisi

Perubahan besar lainnya yang termasuk dalam undang-undang baru ini adalah klasifikasi pelanggaran teror dalam proses pidana biasa. Dan pengenalan layanan masyarakat sebagai bentuk hukuman baru.

“Siapa pun boleh mengatakan apa pun yang menentang pemerintah, tetapi jika ada yang mengganggu bendera, keamanan, atau properti negara, mereka akan masuk penjara,” jelasnya.

Menyanjung pengesahan RUU tersebut, Perdana Menteri Narendra Modi menyebutnya sebagai “momen penting” dalam sejarah negara tersebut. Mereka membawa sistem hukum, kepolisian, dan investigasi kita ke era modern dengan fokus pada teknologi dan ilmu forensik. RUU ini menjamin peningkatan perlindungan bagi masyarakat miskin, terpinggirkan dan rentan.”

KUHP India (IPC), yang mengatur berbagai tindak pidana, diperkenalkan oleh Inggris pada tahun 1860 dan telah diamandemen sekitar 77 kali. Namun, dengan buruknya investigasi polisi, penjara yang penuh dengan persidangan, dan lambatnya proses pengadilan, ada suara-suara yang menganjurkan perombakan sistem peradilan pidana India karena menganggapnya sudah ketinggalan zaman dan mengingatkan kita pada masa kolonial. Saran dari hakim Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi, gubernur, pegawai negeri, pejabat kepolisian, anggota parlemen, menteri utama negara bagian.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *