Narapidana California yang di jatuhi hukuman mati selama 33 tahunn

Narapidana California yang di jatuhi hukuman mati selama 33 tahun harus di bebaskan atau di adili kembali karena kesalahan penuntutan

Seorang terpidana pembunuh yang telah menjalani hukuman mati di California selama 33 tahun harus di bebaskan atau di adili kembali setelah hakim federal pada hari Kamis menyetujui permintaan jaksa agung negara bagian untuk melakukan hal tersebut karena kesalahan jaksa dalam pemilihan juri beberapa dekade lalu.

Keputusan hakim, atas permintaan Jaksa Agung California Rob Bonta, memberi waktu 60 hari kepada kantor kejaksaan Alameda County untuk mengadili kembali Curtis Lee Ervin yang berusia 71 tahun atau membiarkannya bebas. Ervin di nyatakan bersalah atas pembunuhan sewaan tahun 1986.

Ini adalah perkembangan terbaru dalam peninjauan yang sedang berlangsung terhadap lusinan kasus hukuman mati yang menurut Jaksa Wilayah Alameda County saat ini, Pamela Price, menunjukkan bahwa jaksa dengan sengaja mengecualikan calon juri berkulit hitam dan Yahudi. Price mengatakan kepada CNN bahwa ini adalah praktik yang di mulai pada tahun 1980an dan berlanjut hingga awal tahun 2000an.

Pada hari Jumat, kantor Price mengatakan kepada CNN melalui email bahwa tidak ada informasi mengenai rencana bagaimana melanjutkan kasus Ervin. Bonta mengakui bahwa jaksa Alameda dalam kasus Ervin secara ilegal mengecualikan juri kulit hitam. Alameda County sekarang harus mengambil keputusan paling lambat tanggal 30 September.

Narapidana California yang di jatuhi hukuman mati selama 33 tahunn

Narapidana California yang di jatuhi hukuman mati selama 33 tahunn

Pada tahun 1991, juri memutuskan Ervin bersalah atas pembunuhan atas kematian Carlene McDonald, mantan istri salah satu terdakwa Ervin, Robert McDonald, yang berusia 43 tahun. McDonald juga di nyatakan bersalah dan meninggal di penjara. CNN telah berusaha menghubungi anggota keluarga korban.

Pengacara Ervin, Pamala Sayasane, mengatakan kliennya “sangat gembira dan tidak percaya. Dia telah di penjara selama 38 tahun. Dia berterima kasih kepada semua orang yang membantunya. Saya linglung, begitu pula klien saya.”

Sayasane mengatakan konsesi dari Jaksa Agung “jarang di berikan. Ini adalah hal yang besar dan akan berdampak pada orang lain yang terpidana mati.”

CNN telah menghubungi kantor Bonta untuk memberikan komentar.
Sayasane mengatakan kepada CNN bahwa keenam calon perempuan kulit hitam di bebaskan dari tugas sebagai juri. Tiga calon juri laki-laki kulit hitam di bebaskan, meskipun satu laki-laki kulit hitam duduk dan satu lagi pengganti, kata Sayasane. Mengeluarkan calon juri berdasarkan jenis kelamin, ras, atau etnis merupakan pelanggaran terhadap Klausul Perlindungan Setara dalam Amandemen ke-14. Ini di kenal sebagai pelanggaran Batson.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *